SERAYUNEWS– Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Yandri Susanto meminta Mahkamah Agung (MA) segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Menurut Yandri Susanto, putusan PN Jakpus itu sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2005. Kedua lembaga secara tegas menolak pernikahan beda agama. Respons publik terkait putusan PN Jakpus itu juga beraneka ragam.
“Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput, dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” ujar Yandri Susanto, usai bertemu Ketua MA Prof Dr M Syarifuddin di Ruang Kerja Ketua MA, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Yandri Susanto datang bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji diterima dengan baik oleh Ketua MA. Yandri meminta kepada Ketua MA, agar MA secepatnya merespons dengan langsung membatalkan putusan kontroversial itu.
Sebab, kata dia, jika putusan itu tetap dilaksanakan, maka akan terjadi banyak ekses buruk yang timbul dalam pelaksanaannya. Dia mencontohkan masalah ahli waris dan status anak. Menurutnya, saran sudah mereka sampaikan dan mendapat respons sangat baik dari Ketua MA.
“Beliau mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merespons dan akan ada kebijakan yang terbaik. Kami berharap, sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama, sehingga masyarakat akan kembali teduh,” harapnya.
Terkait apakah ada batasan waktu buat MA untuk mengeluarkan putusan dan pendapatnya, Yandri menegaskan bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya kepada MA. “Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA,” jelasnya.
“Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik. Kami khawatir mengingat ini makin dekat ke tahun politik, potensi kasus ini dibawa-bawa ke ranah politik yang harus dijaga,” ungkap Yandri dikutip serayunews.com dari laman mpr.go.id, Rabu (12/7/2023).
Yandri menambahkan, jika MA mengeluarkan pendapat bahwa putusan PN Jakpus itu benar-benar mesti dibatalkan, maka harus ada aturan hukum yang mengikat agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.