Kedungbanteng, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kapolsek Kedungbanteng, AKP Sudiro membeberkan para penjudi yang beraksi saat Bulan Puasa tersebut. Tiga di antaranya SUW (44), NAR (37), SUT (46) adalah warga Desa Kalikesur yang bermain judi remi. Sedangkan, empat orang lainnya yang bermain judi ceki yakni berinisial SUP (41), SLA (41), TUR (60), dan DAR (55). Keempatnya juga warga Kalikesur.
“Kronologis penangkapannya, pada Sabtu (8/5) sekitar pukul 20.00 WIB, kami mendapati informasi dari masyarakat adanya permain judi menggunakan kartu cek atau koah dan kartu remi yang ada di Pos Ronda Desa Kalikesur. Dari informasi tersebut, kami melakukan penyeledikan,” ujarnya.
Hingga kemudian pada hari Minggu (9/5) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi langsung mengamankan ketujuh terduga pelaku. Mereka tidak bisa berkutik saat aparat kepolisian mendatangi pos ronda tersebut.
“Selain mengamakan tujuh orang, kami juga mengamankan barang bukti kartu ceki dan kartu remi, hingga uang tunai ratusan ribu rupiah,” kata dia.
Setelah mereka diamankan, polisi kemudian membawa mereka ke Polsek Kedungbanteng, guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuataannya mereka terancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Seharusnya di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, diisi dengan kegiatan yang positif bukan untuk berjudi,” ujarnya.