SERAYUNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mewanti-wanti kepada masyarakat akan kejahatan digital yang kian marak terjadi.
Penipuan ini dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan dapat menipu masyarakat (impersonation) dan banyak menyerang di kanal media sosial (medsos) Telegram.
Hal ini, Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto sampaikan dalam pernyataan tertulisnya di laman resmi OJK, Kamis (18/4/2024). Pihaknya, mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram,” kata Hudiyanto, dikutip serayunews.com pada Rabu (24/4/2024).
Menurut Hudiyanto, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.
“Antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” jelas Hudiyanto.
Pertama, Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.
Selanjutnya yang kedua, Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Kemudian, pihaknya juga mengimbau apabila masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada OJK.
“Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id,” pungkasnya.
1. Nama Entitas Legal: PT Stockbit Sekuritas Digital – Platform Telegram
2. Nama Entitas Legal: PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair) – Platform Telegram dan WhatsApp
3. Nama Entitas Legal: PT Abadi Sejahtera Finansindo – Platform Website
4. Nama Entitas Legal: PT Idana Solusi Sejahtera – Platform Play Store
5. Nama Entitas Legal: PT Wahed Investasi Indonesia – Platform Website
6. Nama Entitas Legal: PT Syailendra Capital – Platform Website
7. Nama Entitas Legal: PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk) – Platform Website
8. Nama Entitas Legal: PT Brillian Ecommerce Berjaya/Mbiz – Platform Telegram
9. Nama Entitas Legal: PT Sequis Aset Manajamen – Platform Telegram
10. Nama Entitas Legal: PT Uang Kita – Platform Webstie
11. Nama Entitas Legal: PT Amundi Singapore Limited – Platform Website dan Telegram
12. Nama Entitas Legal: PT Inovasi Terdepan Nusantara – Platform Facebook dan Instagram
13. Nama Entitas Legal: PT Stanford Teknologi Indonesia (Pinjam Duit) – Platform Instagram