SERAYUNEWS – Seorang pria berinisial MR (29), kali ini gagal menikmati sabu yang dia beli. Pasalnya, saat mengambil barang pesanannya itu dia kepergok polisi. Penangkapan terjadi di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka berinisial MR itu warga Aceh, yang domisili di Kabupaten Banjarnegara,” Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya, Rabu (05/07/2023).
Sabu pesanan MR dia pesan pada orang yang tidak dia kenal melalui whatsapp. Setelah mentransfer uang pembayaran, kemudian barang di kirim di suatu tempat yang sudah janjikan.
Naas, saat MR mengambil sabu pesanannya, bersamaan dengan itu ada anggota Satres Narkoba yang sedang melakukan pemantauan. Melihat seseorang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, kemudian petugas menghampiri.
“Penangkapan terjadi pada Jumat (23/6/2023),” ujarnya.
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti, berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, bungkus permen yang dijadikan bungkus sabu dan satu telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
“Sudah enam kali (pesan, red), harga 500 ribu, dipakai sendiri,” ujar MR.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.