SERAYUNEWS – Ratusan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas menggelar doa bersama untuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumi Raka. Mereka berdoa agar gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga memuluskan langkah Gibran untuk bisa menjadi pemimpin negeri ini.
Koordinator acara doa bersama, Teguh Kuat mengungkapkan, doa bersama ini atas inisiatif warga yang menginginkan calon pemimpin masa depan bangsa ini dari kalangan anak muda. Warga yang tergabung dalam Masyarakat Banyumas untuk Pemimpin Muda Indonesia ini, juga mendoakan agar pemilu 2024 berlangsung dengan lancar dan damai.
“Doa bersama ini atas inisiatif warga sendiri, yang ingin pemilu berjalan damai serta membuka kesempatan bagi anak muda untuk bisa turut berpartisipasi sebagai capres ataupun cawapres,” kata Teguh, Senin (9/10/2023) malam.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, jika gugatan dikabulkan MA, maka batas usia capres ataupun cawapres menjadi 35 tahun. Artinya peluang untuk Gibran maju sebagai calon pemimpin bangsa terbuka. Melihat sosok Gibran, lanjutnya, sangat pantas untuk melanjutkan kepemimpinan Jokowi.
“Kami berdoa agar gugatan dikabulkan, sehingga Mas Gibran sebagai pemimpin muda Indonesia bisa melangkah ke pentas politik nasional sebagai cawapres,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, kesempatan anak-anak muda untuk memimpin bangsa masih terkendala UU terkait batasan usia. Sehingga perlu ada pembaruan aturan supaya anak-anak muda mendapatkan kesempatan lebih luas untuk berkiprah di politik.