SERAYUNEWS – Seorang pria berinisial DP (21), warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas.
DP terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 30 paket sabu seberat 8,9733 gram.
Penangkapan pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, di pinggir jalan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
“Tersangka kami amankan, Rabu (27/11/24) sekira pukul 00.30 WIB, di pinggir jalan ikut Kelurahan Tanjung RT 001 RW 009 Kecamatan Purwokerto Selatan,” ujar Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, SH MH, Minggu (1/12/2024).
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik DP. Warga setempat kemudian mengamankan tersangka yang kedapatan membawa 21 paket sabu.
Setelah itu, mereka menghubungi Polsek Purwokerto Barat dan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.
Menurut Kasat Resnarkoba, DP mengaku telah meletakkan 19 paket sabu lainnya di berbagai titik di wilayah Purwokerto, Ajibarang, dan Wangon.
“Saat petugas melakukan interogasi awal, DP mengaku telah meletakkan paket-paket sebanyak 19 paket, pada titik-titik di wilayah Purwokerto, Ajibarang, dan Wangon,” kata Kasat.
Petugas kemudian menelusuri titik-titik tersebut berdasarkan foto-foto yang ditemukan di ponsel tersangka.
Dari hasil pencarian, petugas berhasil menemukan 9 paket sabu, sementara 10 titik lainnya sudah kosong, kemungkinan paket tersebut telah terjual.
“10 alamat atau titik-titik yang kosong ini kemungkinan sudah laku terjual,” tambahnya.
DP kini di Mapolresta Banyumas bersama barang bukti berupa:
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Banyumas. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Banyumas dan sekitarnya.