Cilacap, serayunews.com
Tersangka penggelapan pipa itu adalah S (45) laki-laki warga Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. S merupakan residivis kasus pencurian.
Awalnya, dua PT yang menggarap proyek di Pertamina Cilacap memakai perantara jasa S untuk pemenuhan material pipa scaffolding. Namun S tak kunjung memenuhi pesanan tersebut. Di sisi lain S malah menggelapkan scaffolding yang dipesan.
“Modusnya, S menjadi perantara penyewaan pipa scaffolfing. Akan tetapi setelah mendapatkan barang, S selanjutnya menjual scaffolding kepada orang lain tanpa izin pemiliknya. S melakukan itu untuk mendapat keuntungan,” ujar Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, Senin (25/7).
Atas kejadian tersebut, korban alami kerugian senilai Rp3 miliar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap. Setelah tindak lanjut, akhirnya polisi bisa mengamankan tersangka S dengan berikut barang buktinya seperti rekening koran bank dan surat pernyataan penggelapan pipa.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangak S, ia mengaku telah menjual pipa scaffolding yang harusnya untuk perusahaan. S beralasan proyek merugi dan butuh biaya untuk membayar karyawan.
“Terakhir dijual 400 juta, untuk makan dan gaji anak buah, karena proyek itu rugi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kena dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.