SERAYUNEWS– Jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap membekuk pengedar sekaligus bandar narkoba di Cilacap. EWS (48) warga Sidakaya Cilacap ini nekat edarkan narkoba jenis sabu kepada sejumlah sopir truk tronton. EWS kena pasal UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati.
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, bahwa tersangka tertangkap tangan saat akan mengedarkan sabu. Polisi menangkap EWS di tempat parkir sebuah perusahaan di Jalan Nusantara Kecamatan Cilacap Utara.
“Kami lakukan penangkapan di parkiran. Kami mengamankan barang bukti sabu seberat enam gram dalam paket-paket kecil,” ujarnya, Sabtu (16/9/2023).
Setelah penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti timbangan elektrik. Ada juga sejumlah plastik klip kecil yang diduga untuk membuat paketan kecil sabu siap jual.
“Tersangka merupakan bandar lokal Cilacap, sasarannya para sopir truk perusahaan. Barang sabu dia peroleh dengan cara beli lewat online dari Jakarta. Tersangka juga residivis,” ujarnya.
Sementara itu, berdasar pengakuan tersangka, paket sabu dikirim sesuai dengan pesanan para sopir truk. Transaksi berlangsung di area parkir (pangkalan) truk, depan perusahaan di Jalan Nusantara tersebut.
“Harga sesuai dengan pesanan, jualan ini sekitar satu tahun. Biasanya yang pesan para sopir truk tronton,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka kena ancaman hukuman minimal 6 – 20 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, denda maksimum Rp10 milar.