
CILACAP, SERAYUNEWS — Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (3/9/2026). Mereka memprotes bau tak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan udang PT Hongze Industry International di wilayah Donan, Cilacap.
Dalam audiensi bersama DPRD Cilacap, warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan. Mereka juga meminta pabrik ditutup atau dipindahkan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran perizinan maupun ketentuan lingkungan.
Massa yang didominasi perempuan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan. Di antaranya bertuliskan, “Hentikan operasi PT Hongze Donan Cilacap” dan “Tutup! Pabrik Pengolahan Udang PT Hongze menyebarkan bau busuk di lingkungan RW 1,2,3,7 Donan”.
Warga mengaku bau menyengat tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik. Sejumlah warga bahkan mengaku mengalami mual, pusing hingga muntah.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Warga, Sugiarto, mengatakan kedatangan masyarakat ke DPRD Cilacap bukan untuk menolak investasi maupun menjatuhkan perusahaan.
Menurutnya, warga ingin memastikan aktivitas usaha di lingkungan mereka berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Cilacap karena telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami secara langsung,” kata Sugiarto dalam audiensi.
“Yang sejak awal kami ingin menegaskan bahwa kami ini bukan anti investasi, bukan ingin mengusir perusahaan juga, dan bukan kata untuk menjatuhkan vonis kepada siapapun,” lanjutnya.
Sugiarto menyebut persoalan bermula ketika PT Hongze Industry International mulai beroperasi sekitar Juni 2026. Warga, kata dia, tidak mendapatkan sosialisasi sebelumnya dan baru mengetahui keberadaan aktivitas tersebut setelah mencium bau tidak sedap.
“Persoalan ini bermula ketika PT Honze mulai beroperasi tanpa ada sosialisasi. Jadi operasinya sekira tanggal 23 Juni 2026, karena kami menilik dari hasil apa yang sudah dilaporkan berita acara pengaduan masyarakat, ini yang laporannya dari DLH,” ujarnya.
Menurut Sugiarto, warga kemudian menyampaikan protes karena bau yang muncul sangat menyengat.
“Dan masyarakat kemudian merasakan bau busuk yang sangat menyengat. Warga menyampaikan adanya ketidaknyamanan, mual, pusing, bahkan muntah,” katanya.
Selain persoalan bau, warga juga menyoroti dokumen perizinan dan persyaratan lingkungan perusahaan.
Sugiarto mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 1 September 2026 bersama sejumlah kepala dinas dan instansi terkait, terdapat sejumlah dokumen yang masih perlu diverifikasi.
“Belum punya izin, sudah beroperasi. Operasinya itu mengganggu ya ketenangan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Warga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi faktual aktivitas perusahaan di lapangan.
Sarana pengendalian lingkungan perusahaan juga menjadi perhatian warga. Mereka meminta pemeriksaan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan cerobong yang digunakan pabrik.
Sugiarto menilai kondisi sarana tersebut perlu dibandingkan dengan kajian teknis dan ketentuan yang berlaku.
“Fakta di lapangan, ipalnya itu, cerobongnya itu, ya bisa dicek sendiri, itu tidak memenuhi kajian teknis menurut peraturan yang berlaku. Dan itu sebenarnya juga sudah disarankan dan direkomendasikan oleh pihak DLH,” katanya.
Dia juga menuding rekomendasi perbaikan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum dijalankan sebagaimana mestinya.
“Namun demikian, tidak dijalankan sebagaimana mestinya apa yang sudah direkomendasikan oleh pihak DLH,” ungkapnya.
Sugiarto meminta DPRD dan instansi terkait tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi perusahaan. Menurutnya, seluruh dokumen perlu dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Dan yang paling penting, jangan hanya memeriksa dokumen, tetapi bandingkan seluruh dokumen tersebut dengan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.
Dia menegaskan warga tidak meminta DPRD maupun pemerintah berpihak kepada masyarakat secara membabi buta. Warga, kata dia, hanya meminta pemeriksaan berdasarkan fakta dan hukum.
Jika pemeriksaan nantinya menyatakan perusahaan memenuhi seluruh ketentuan, warga mengaku siap menerima hasil tersebut.
“Jika hasil pemeriksaan menyatakan PT Honze telah memenuhi seluruh ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran, maka sampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan kami siap menghormati fakta tersebut,” katanya.
“Tetapi, apabila ditemukan ketidaksesuaian perizinan, pelanggaran komitmen lingkungan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka kami berharap jangan ada pembiaran,” sambungnya.
Dalam audiensi tersebut, warga berharap DPRD Cilacap bersama pemerintah daerah menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan.
Mereka meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, objek yang diperiksa hingga batas waktu penyelesaian persoalan.
“Kami ingin menyampaikan bahwa kami berharap audiensi hari ini tidak berhenti pada saling menyampaikan pendapat, tetapi menghasilkan langkah yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang akan melakukan pemeriksaan, apa yang harus diperiksa, dan kapan masyarakat memperoleh jawaban terhadap permohonan masyarakat,” kata Sugiarto.
Sugiarto menegaskan penghentian aktivitas pabrik menjadi tuntutan utama warga sampai persoalan tersebut mendapatkan kejelasan.
“Tutup atau pindahkan pabrik segera, dan proses hukum tetap berjalan. Karena prinsip kami dari aliansi cukup sederhana, investasi tetap harus dilindungi, masyarakat juga harus dilindungi, dan hukum tetap juga harus berlaku untuk semuanya,” pungkasnya.
Aksi warga mendapat pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donan kemudian mengikuti audiensi bersama Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap.
Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah dinas dan instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Satpol PP.
Hingga berita ini ditulis pada pukul 16.11 WIB, audiensi masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak PT Hongze Industry International terkait tuntutan warga maupun tudingan yang disampaikan dalam audiensi.