SERAYUNEWS – Pria 48 tahun warga Karangreja Purbalingga ini, tak kuat menahan hasrat terhadap gadis 15 tahun tetangganya sendiri.
Lelaki yang tega rudapaksa tetangga sendiri berinisial ER ini, membawa gadis itu ke hutan pinus di sekitar desa. Dia melancarkan hasratnya di sebuah gubug dalam hutan.
Waka Polres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto menceritakan, ER melakukan aksinya itu pada, Rabu (9/8/2023). Pelaku meninggalkan korban, di hutan dalam kondisi tangan terikat.
“ER sempat kabur dari rumah, akhirnya di tangkap 2 hari setelah kejadian. Dia di tangkap bersama warga sekitar, di dalam hutan pinus,” kata Kompol Doni, Selasa (22/08/2023).
Pelaku dengan korban, tinggal bertetangga. Beberapa kali pelaku mengajak korban ke hutan pinus tersebut, dengan berbagai alasan.
“Ajakan ketiga kalinya itu, pelaku bilang untuk di temani saat mau beli sepeda motor. Tapi di tengah jalan, pelaku mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan akan mengambil Mangga Kweni,” kata Wakapolres.
Pelaku mengancam korban, akan membunuhnya jika tidak menuruti permintaannya. Dia mengancam dengan senjata tajam. Karena takut, akhirnya korban menuruti apa yang di inginkan pelaku. Karena terus memberontak, pelaku mengikat tangannya menggunakan tali plastik. Selain itu, mulut korban juga di lakban agar tidak berteriak.
“Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan terikat dengan kawat di pohon. Hingga korban di temukan warga dan melaporkan kejadian itu, ke polisi,” ucapnya.
Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, pelaku di ringkus saat berada di dalam gubug di hutan pinus.
Barang bukti yang di amankan di antaranya pakaian, kawat sepanjang 5,2 meter, tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, sabit, dan satu unit sepeda motor.
“Ancaman pidana penjaranya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar,” kata Kompol Donni.