Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus yang menjerat S bermula, saat korban yakni Endang (41), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir sebuah konveksi di Desa Adisara pada tanggal 2 September 2021 lalu.
Endang sempat ceroboh, lantaran kunci sepeda motornya masih menggantung. Hingga beberapa saat setelah dirinya tersadar kunci sepeda motornya masih tergantung, Endang kembali ke tempat parkiran. Alangkah terkejutnya saat dirinya tidak menemukan sepeda motornya berada.
Selain sepeda motornya yang hilang, ternyata di bawah jok sepeda motor ada sebuah handphone miliknya. Atas perisitwa tersebut, Endang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pencarian terhadap barang-barang milik korban.
“Hasil dari informasi yang kami peroleh, kami kemudian mendapati keberadaan tersangka S ini. Setelah kami cocokkan ciri-ciri S dan sepeda motor korban ternyata sama. Kemudian kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dua sepeda motor, satu milik korban dan satu digunakan sebagai saran. Kemudian kami juga mendapati handphone milik korban,” ujarnya.
Meski berhasil mengamankan S, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan S berinisial W. Bahkan aparat kepolisian sudah sempat melakukan pencarian di rumahnya. Namun, W sudah melarikan diri.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya memang berkerjasama dengan W. Modusnya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan saat melewati TKP melihat sepeda motor dengan kunci yang menggantung lalu mengambil motor tersebut,” kata dia.