SERAYUNEWS– Jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap amankan seorang pemuda berinisial GTO warga Maos Cilacap. GTO mengonsumsi dan menyimpan sabu serta tembakau sinte.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto memberikan penjelasan. Dia mengatakan, penangkapan GTO berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya perdaran narkoba di wilayah Maos Cilacap.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GTO alias A. Polisi mengamankan GTO pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pukul 00.30 WIB di Maos berikut barang bukti narkoba.
“Setelah pemeriksaan dan penggeledahan polisi mendapati satu bungkus plastik klip isi sabu seberat 0,4 gram. Selain itu satu bungkus plastik klip isi tembakau sinte seberat 1,66 gram,” ujarnya, Minggu (13/8/2023).
Atas perbuatannya, GTO alias A kena Pasal 144 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo lampiran PMK RI no.36 tahun 2022, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.