Purwokerto, serayunews.com
Selain soal penyerobotan tanah, pihak Darsiti juga melaporkan bahwa PDAM diduga menggunakan surat palsu. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tahun 2018. Saat itu Darsiti mengambil sertifikat hak milik (SHM) di Kantor Agraria Dan Tata Ruang BPN Kabupaten Banyumas. Namun, saat itu pihak BPN memending SHM tersebut, karena pihak PDAM mengklaim sebagai pemilik asset atas sebidang tanah seluas 190 meter persegi atas nama Darsiti yang berada di Blok 040 No 047.0 di Desa Gandatapa RT 5 RW 2, Kecamatan Sumbang.
Merasa janggal, kemduian pada tanggal 8 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, dilakukan mediasi antara pemilik tanah yakni Darsiti dengan pihak PDAM di ruang mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.
“Dalam mediasi tersebut pihak PDAM Kabupaten Banyumas menunjukkan Surat Keterangan No : 194/16/V/98, tanggal 19 Mei 1998 yang ditandatangani oleh S DARSO Selaku Kepala Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang dan mengakui bahwa sebidang tanah milik MARDIWIRYA (orang tua DARSITI, red) sesuai Leter C di Buku Induk Desa Persil 147 dI- 1.480 Ha di kolom No. 11 merupakan tanah hak Desa yang sudah di serahkan ke Pemda Kabupaten Banyumas dan oleh Bupati Banyumas di serahkan untuk pengelolaan kepada PDAM Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Padahal menurut Darsiti, bahwa di Leter C tersebut masih tertulis milik Mardiwirya atau orang tuanya, dan saat ini sudah berbentuk sertifikat hak milik atas nama Darsiti.
“Saat ini Sat Reskrim Polresta Banyumas masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait baik dari perangkat desa, BPN, bagian asset daerah dan PDAM Kabupaten Banyumas,” kata dia.
Atas peristiwa tersebut, Darsiti diduga mengalami kerugian sebidang tanah seluas 190 meter persegi dengan nilai ditaksir mencapai Rp 67.500.000. Saat ini tanah tersebut telah dibangun bak penampung air bersih oleh PDAM Kabupaten Banyumas yang dikomersialkan kepada masyarakat daerah Kecamatan Sumbang, Kecamatan Kembaran, terhitung dari tahun 1990 sampai sekarang.
“Saat ini Unit Tipikor Polresta Banyumas juga mendalami terkait Aset PDAM Kabupaten Banyumas yang berada di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang yang sampai saat ini belum terdaftar di bagian aset daerah yang dapat berpotensi kepada kerugian negara,” ujarnya.