CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Masyarakat di sekitar jalan Kawi Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap tengah, menolak penutupan perlintasan di jalan tersebut. Mereka menyampaikannya keberatan ke Kelurahan Sidanegara.
Lurah Sidanegara Bapak Bambang Wahyu Wibowo menjelaskan, sejumlah warga dari beberapa warga menyatakan keberatan dengan rencana penutupan jalan Kawi. Alasannya, akses jalan tersebut menghubungkan beberapa RT dan RW, akses menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rawapasung di Jalan Kendeng, serta menuju jalan Gatot Soebroto.
“Masyarakat keberatan kerane apabila perlintasan tersebut ditutup, maka memutarnya (rute alternatif) jauh,” jelasnya kepada serayunews, Senin (9/4/2018).
Kelurahan dan warga, kata dia, juga menyayangkan rencana penutupan tersebut hanya sebatas melalui surat. Menurut Bambang, rencana tersebut seharusnya dimusywarahkan terlebih dahulu dengan sejumlah pihak terkait. Sehingga, ada solusi untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta maupun keselamatan pengendara yang melintas di lokasi tersebut.
“Kita sudah melayangkan surat keberatan penutupan jalan Kawi kepada PT KAI dan juga sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan juga Satpol PP,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu solusi dari persoalan itu, menurut rencana akan ada palang pintu dan juga penjaganya. Meski demikan, hal tersebut akan dibahas pada musyawarah dari semua pihak baik dari instansi terkait maupun masyarakat sekitar. Salah satu kendalanya yaitu terkait dengan dana untuk penjaga pintu perlintasan.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko kembali menegaskan, kewenangan PT KAI dalam hanya sebatas menjaga keselamatan perjalan kereta. Terkait dengan perlintasan, ada pada Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah. Meski demikian, pihaknya akan mengkaji surat keberatan masyarakat yang disampaikan melalui Kelurahan Sidanegara.
“Domain kami fokus pada keselamatan perjalanan kereta api dan juga aset PT KAI. Jadi jawabannya masih sama, masih sesuai Undang Undang no 23 tahun 2007 setiap pembukaan maupun penutupan perlintasan sebidang itu harus ada ijin dari pemerintah baik pusat maupun daerah,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pasca kecelakaan di jalan Kawi yang terjadi beberapa waktu yang lalu, PT KAI berencana menutup perlintasan tersebut. Selain itu, sejak Januari 2018 PT KAI mulai menutup sejumlah perlintasan liar atau tidak dijaga. Di Cilacap yang termasuk wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, beberapa perlintasan yang telah ditutup diantaranya, Perkutut Timur, Duren dan Jalan Merapi dan beberapa perlintasan lainnya di Kelurahan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan.