SERAYUNEWS – Simak cara mengecek KTP dipakai untuk pengajuan pinjaman online atau tidak. Tak sedikit orang yang menjadi terjerat kasus pinjol lantaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya digunakan orang lain.
Seiring bertambah banyaknya perusahaan pinjol di berbagai daerah ada oknum-oknum yang menggunakan KTP tanpa izin.
Aktivitas keuangan berbasis digital ini membuat orang lain terkena imbasnya. Beberapa oknum menggunakan KTP asli milik orang lain untuk mengajukan pinjol.
Oleh karenanya, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara mengecek apakah KTP-digunakan oleh orang lain untuk pengajuan pinjol atau tidak.
Simak cara mengecek KTP dipakai pinjol atau tidak. Anda bisa mengecek secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs web idebku.ojk.go.id. Anda pun bisa mengakses langsung melalui handphone dan tidak perlu datang ke kantor OJK.
Berikut panduan cara mengeceknya:
Demikian panduan cara mengecek KTP terdaftar dipakai pinjol atau tidak.
***