SERAYUNEWS – Membludaknya pengguna internet, membuat cyber crime atau kejahatan siber semakin meningkat.
Oleh karena itu, kejahatan siber juga terdapat berbagai jenis. Nahasnya, para pelaku dapat menyasar siapa saja.
Apabila Anda menjadi salah satu korban kejahatan siber, Anda mesti menyimak artikel cara melaporkan penipuan online berikut:
Apabila Anda menjadi korban penipuan online, jangan panik dan tetap berpikir jernih dengan tidak gegabah.
Salah satu cara pertama yang mesti dilakukan ketika menjadi korban penipuan online, yakni menghubungi bank yang digunakan oleh Anda.
Upaya tersebut mencegah para penipu untuk melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening yang Anda miliki.
Adapun, cara melaporkannya dengan meminta pihak bank untuk lekas memblokir akses rekening Anda, sehingga pelaku tidak mengeruk isi rekening dengan brutal.
Sebagai lembaga yang mengawasi soal jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu pihak yang mesti dihubungi.
Pasalnya, mereka mempunyai lembaga khusus untuk melakukan pengaduan. Adapun, lembaga tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
Usut punya usut, mereka juga tidak hanya menerima pengaduan dari korban, namun dapat memblokir dan menindak para pelaku penipuan online tersbeut.
Bagi Anda yang ingin menghubungi mereka, dapat melalui tautan berikut: https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
Setelah melaporkan ke OJK, Anda bisa melanjutkan laporan kepada Lapor.go.id, layanan aspirasi untuk pengaduan online rakyat.
Sebagai informasi, layanan ini merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik.
Bagi Anda yang ingin melapor ke layanan tersebut, dapat melalui tautan berikut: https://www.lapor.go.id.
Selain melaporkan ke lembaga yang telah dibahas, Anda juga dapat melaporkannya ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
BRTI merupakan lembaga yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lembaga ini khusus untuk tempat aduan bagi masyarakt.
Apabila Anda ingin melakukan pengaduan ke BRTI, dapat mengakses tautan berikut: https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti
Jika Anda sempat melakukan transaksi dengan penipu tersebut, Anda bisa melaporkan rekening mereka ke situs cek rekening.
Selain dapat melaporkan mereka, Anda juga bisa mencari daftar rekening para penipu yang sudah didaftarkan oleh korban.
Untuk melaporkan ke situs rekening, Anda dapat mengakses melalui tautan beirkut https://cekrekening.id/home.
Demikian cara melaporkan pinjaman online, tetap hati-hati dan waspada terhadap kejahatan siber.*** (Umi Uswatun Hasanah)