Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk mengatakan, penangkapan terhadap SW, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korbannya yang bernama Niken (22). Niken adalah mahasiswi asal Bengkulu yang tinggal di kos Desa Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
“Dari keterangan korban dan saksi-saksi, bermula ada Selasa tanggal 3 November 2020 lalu. Pelaku datang ke tempat kos korban dengan alasan hendak kos di tempat itu. Setelah bertemu dengan pemilik kos, kemudian pelaku membayar DP kos kepada pemiliknya. Setelah beberapa saat dan pelaku selesai mandi, pelaku menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil uang di ATM,” ujar dia, Senin (7/12/2020).
Korban yang tidak curiga, kemudian menyerahkan kunci sepeda motor miliknya. Namun, setelah ditunggu berjam-jam pelaku dan sepeda motor korban tidak kunjung kembali. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek hingga kemudian diteruskan ke Polresta Banyumas.
“Mendasari laporan tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari identitas maupun keberadaan pelaku. Pada Sabtu (5/12/2020) tim berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kelurahan Selang, Kabupaten Kebumen. Namun, saat diamankan pelaku mengaku bahwa sepeda motor korban telah dijual di luar Jawa dengan cara menggunakan ekspedisi bus,” kata dia.
Tidak hanya itu, dari pengembangan pihak kepolisian, ternyata pelaku juga sempat melakukan kejadian serupa di rumah kos Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan pada Jumat tanggal 6 November 2020.
“Kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.