SERAYUNEWS – Sebuah warung kelontong di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, di gerebek warga karena kedapatan menjual obat terlarang daftar G.
Peredaran Narkotika berkedok warung semacam itu, bukan kali pertama terjadi di Purbalingga.
Sebelumnya, terungkap warung yang menjual obat-obatan terlarang di wilayah Bukateja. Ada juga yang terjadi di Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar. Rata-rata pelakunya, merupakan warga luar daerah yang mengontrak warung untuk berjualan.
Hal ini menjadi perhatian oleh Satres Narkoba Polres Purbalingga. Maka dari itu, pihaknya meningkatkan intensitas pengawasan pada hal seperti ini. Hanya saja belum bisa mengungkap, apakah para penjualnya suatu sindikat atau bukan.
“Benar, bukan ora lokal, rata-rata menang menyewa ruko atau kios, kemudian untuk jualan,” kata Kasat Narkoba, AKP Achirul Yahya, Rabu (06/09/2023).
Kasus yang terjadi di Karangcegak, saat ini masih dalam proses. Pihaknya masih menggali informasi, agar bisa memenuhi unsur yang di butuhkan.
“Kami masih gali lagi, perlu pemeriksaan dari saksi-saksi lagi,” ujarnya.
Maraknya kasus peredaran obat terlarang semacam ini, menjadikan kewaspadaan sendiri bagi Satres Narkoba Purbalingga. Selain penindakan, upaya-upaya pencegahan juga terus di lakukan. Termasuk juga koordinasi, dengan stakeholder terkait.
“Kami ingin bubarkan itu, karena menjadi keresahan masyarakat. Tapi kami juga perlu proaktif dari masyarakat, kita bisa berkomunikasi, berkordinasi, karena ini juga menjadi tanggungjawab bersama,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, pengguna obat-obatan terlarang, kecenderungannya adalah para remaja. Tahun 2023, sampai Agustus sudah ada 21 orang, laki-laki ada 19 orang dan 2 orang perempuan.
Potensi bertambah masih sangat mungkin, sampai pada akhir Desember. Pada catatan tahun 2020, menangani 39 klien untuk di rehabilitasi. Itu jumlah paling banyak selama lima tahun ini. Di tahun 2019, tercatat ada 19 klien, tahun 2021 ada 33 orang, tahun 2022 tercatat ada 27 orang.