SERAYUNEWS– Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto mengimbau masyarakat waspada dengan peredaran uang mutilasi. Pasalnya, sekarang ini sudah mulai beredar uang mutilasi. Peredaran uang mutilasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Rony Hartawan dalam keterangannya belum lama ini menyebut, uang mutilasi termasuk kategori perbuatan yang merusak uang. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat 1, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Terdapat sanksi dan hukuman terkait tindak pidana pengerusakan uang. Uang mutilasi termasuk dalam kategori Uang Rupiah yang dirusak secara sengaja, sebagaimana Pasal 25 Ayat 1. Maksud ‘merusak’ adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya.
Seperti halnya dengan membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek. Terdapat hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda
Rp 1 Miliar. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto berupaya memberikan edukasi mengenali uang mutilasi.
Melalui akun instagram Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah, terdapat sejumlah ciri uang rusak atau uang mutilasi, antara lain uang mutilasi memiliki pola kerusakan di lembaran uang. Terdapat bekas potongan di lembaran uang dengan alat tajam atau alat lainnya.
Kemudian, terdapat dua atau lebih bagian potongan uang yang disambung kembali menjadi satu. Benang pengaman uang, berupa garis di bagian kiri uang hilang seluruhnya atau sebagian karena rusak. Uang mutilasi memiliki nomor seri yang berbeda dalam satu lembar uang.
Selain itu terdapat pola kerusakan yang sama dalam sejumlah uang. Enam ciri uang mutilasi itu hendaknya bisa masyarakat pahami, agar tidak menjadi korban peredaran uang mutilasi. Seandainya masyarakat menerima uang seperti ciri-ciri itu, segera cek kembali keasliannya.
“Jika kalian menerima Uang Rupiah yang terdapat dua sambungan atau lebih potongan uang dan nomor seri yang berbeda dalam lembar yang sama, jangan lupa untuk cek lagi keasliannya ya,” imbau pihak Bank Indonesia.
Pastikan uang yang diterima atau gunakan masih dalam kondisi yang dapat diterima. Dengan demikian, kita dapat menjaga integritas mata uang, menghindari kerugian, dan mendukung sistem keuangan yang stabil. Mari bersama kita tingkatkan lagi rasa cinta, bangga, paham Rupiah.
Caranya dengan menerapkan 5J, yakni jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas dan jangan dibasahi.