
CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Pada Mei 2017 lalu, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap (LKPD) Tahun 2016 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Nomor 66A/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2017. BPK juga memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 66C/LHP/BPK/ XVIII.SMG/05/2017 tanggal 24 Mei 2017.
Baca Juga : BPK Periksa Kinerja Pemkab Cilacap atas Pengembangan Usaha Kecil
Selama 10 tahun pemeriksaan BPK, Pemerintah Kabupaten Cilacap baru mendapatkan predikat WTP dari BPK pada 2017. Meski demikian, masih saja ada temuan temuan BPK terkait laporan keuangan Cilacap.
Baca Juga : Gagal 10 Tahun, Cilacap Kini Raih WTP
BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang ditemukan BPK adalah sebagai berikut