Purwokerto, serayunews.com
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan dari hasil rapat tersebut diputuskan sejumlah kegiatan keagamaan seperti kegiatan ibadah wajib dilakukan di rumah ibadah, dengan protokol yang sangat ketat. Kemudian untuk yasinan, tahlinan dan berbagai jenis kegiatan keagamaan yang mengundang orang banyak, ada batasan pesertanya.
“Maksimal hanya 30 jamaah saja, sedangkan waktu pelaksanaannya itu hanya sampai 60 menit, dan tidak ada jamuan makan di tempat,” ujar dia, Rabu (16/6).
Selain itu, untuk ritual ziarah keagamaan yang dilakukan secara rombongan terlebih ke luar Kabupaten Banyumas, Bupati meminta agar masyarakat mengurungkan niatnya terlebih dahulu atau tidak diperbolehkan.
“Menimbang masih tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten lain. Kami harap masyarakat bisa menundanya terlebih dahulu,” katanya.
Masih dengan keputusan sebelumnya, untuk hajatan masih dilarang atau dilaksanakan. Kecuali, prosesi akad nikah, seperti ijab qobul atau pemberkatan yang tentunya hanya boleh di lakukan di kantor KUA atau kantor catatan sipil.
“Masimal yang boleh hadir itu hanya 10 orang, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas, Sadiyanto menjelaskan, bahwa pihaknya berharap masyarakat untuk terus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Karena sudah ada contohnya yakni Kabupaten Kudus, dimana ada penyebaran Covid-19 varian baru yakni varian delta, yang memiliki sifat penularan lebih cepat.
“Oleh karena itu, kita edukasi prokes dan gerakan masyarakat supaya smeangat vaksin,” kata dia.
Dari data sementara, untuk kasus Covid-19 hingga saat ini sudah tercatat ada 13 ribu kasus orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan total kesembuhan mencapai 92 persen atau 12.200 orang dinyatakan telah sembuh dari virus yang berasal dari negeri tirai bambu itu.