Cilacap, serayunews.com
Adapun syarat dan ketentuan perlombaan video kreatif diantaranya durasi video maksimal tiga menit, video tidak mengandung unsur sara, pornografi, kekerasan dan politik, serta ratio video 16:9 / landcape.
Selain itu, video harus karya original dan belum pernah diikutkan lomba. Sedangkan pengiriman karya dikirim ke email Humas Polres Cilacap dengan alamat humaspolclcp@gamil.com.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas IPTU Gatot Tri Hartanto mengatakan, bahwa lomba video kreatif dibuka untuk masyarakat umum dan pendaftaran gratis.
Diadakannya lomba ini adalah untuk menampung dan memberikan kesempatan kepada para nitizen dan masyarakat yang gemar dengan dunia seni untuk menyalurkan bakat seninya dengan membuat video yang hasilnya dapat dirasakan dan berguna bagi masyarakat umum.
“Karena dalam lomba ini mengangkat tema yang sesuai dengan situasi sekarang ini dimana pandemi Covid-19 masih berlangsung, dan sebentar lagi akan menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat seperti mudik dan berwisata, untuk itu tema yang diangkat dalam lomba video kreatif ini adalah Di Rumah Saja saat Libut Natal dan Tahun Baru,” ujar Gatot, Rabu (01/12/2021).
Sementara syarat untuk menjadi pemenang akan dinilai dari voting like dan komentar terbanyak di Instagram, yang akan diumumkan pada tanggal 25 Desember 2021. Sedangkan syarat like dan komentar harus memfollow Instagram Humas Polres Cilacap di https://instagram.com/humaspolrescilacap. Pemenang akan mendapatkan total hadiah jutaan rupiah.
“Harapannya video ini akan banyak ditonton oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung akan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk di rumah saja saat liburan Natal dan Tahun Baru untuk menghindari kerumunan masyarakat sehingga meminalisir terbentuknya klaster baru dan semoga pandemi covid-19 di Indonesia segera berakhir,” ujarnya.