SERAYUNEWS– Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024.
Untuk laporan perkara tersebut dibuat oleh pelapor Mirza Zulkarnaen. Mirza melalui kuasa hukumnya melaporkan Menteri Zulkifli Hasan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.
Menurut pelapor, terlapor Zulkifli Hasan melakukan kampanye selama 3 hari dalam satu minggu ke beberapa daerah. “Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu,” katanya Ketua Majelis Sidang Puadi dikutip dari laman resmi Bawaslu, Jumat (1/3/2024).
Dalam putusan tersebut, Pihak Bawaslu juga memberikan teguran kepada terlapor yang juga merupakan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tersebut. “Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” imbuhnya saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu.
Untuk putusan telah dilakukan pada Rapat Pleno Bawaslu oleh Rahmat Bagja sebagai Ketua, Lolly Suhenty, Puadi, Dr Herwyn Jefler Hielsa Malonda dan Totok Haryono. Sebelumnya, Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan.
Kesimpulannya yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.
Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu. “Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu,” ungkapnya.
Diketahui Zulkifli Hasan selain Menteri Perdagangan juga ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN). Artinya di masa kampanye Pemilu 2024 dia juga berkampanye untuk PAN. Selain itu dia juga berkampanye untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.