Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono mengatakan jumlah tersebut merupakan kasus yang terungkap oleh pihaknya, yakni kasus TKI bermasalah. Kemudian setelah pihaknya menjalin komunikasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil memulangkan mereka.
“Kebetulan ada yang melaporkan. Jadi rata-rata begini, pada saat berangkat mereka itu prosedural, pada saat di sana, karena tidak cocok dengan majikannya, ajakan teman, adanya ancaman, akhirnya berpindah agensi,” ujarnya.
Padahal, Joko mengaku pihaknya tidak kurang-kurang dalam memberikan arahan kepada mereka yang hendak menjadi TKI, sebelum berangkat agar mereka selalu mengikuti prosedur pemerintah.
“Kita sudah sering sosialisasi itu, kita sarankan menjadi pekerja migran yang prosedural saja, dan harus mendapatkan rekomendasi dari dinas tenaga kerja,” kata dia.
Ia mencontohkan, seperti kasus baru-baru ini, seorang yang dilaporkan oleh keluarganya tidak ada komunikasi selama menjadi pekerja migran di Malaysia yang dibawa oleh seseorang terduga tersangka penyalur migran ilegal.
“Sekarang sudah ditangani (oleh Polresta Banyumas, red), itu memang non prosedural. Kita sudah komunikasi dengan BNP2TKI, tetapi karena sekarang semua TKI dari Malaysia memang belum boleh pulang,” ujarnya.