SERAYUNEWS—-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam aturan tersebut, investor IKN mendapat izin HGU (Hak Guna Usaha) lahan dengan jangka waktu paling lama hampir dua abad tahun.
Pada aturan baru di pasal 9, pemberian HGU bagi investor hampir 2 abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun. Kemudian, investor bisa memperpanjang dalam dua kali siklus.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.” Ini tertulis dalam pasal 9 (2).
Untuk HGB, investor juga bisa menggunakan dalam jangka waktu 80 tahun dalam satu siklus pertama. Kemudian, investor bisa memperpanjang di siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
“Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” lanjut bunyi poin c Pasal 9 ayat 2.
Rencana pemberian HGU dalam.jangka waktu panjang itu memang sudah ada sejak lama. Eks Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menyatakan, jangka waktu yang panjang untuk memberi kepastian bagi investor
“Swasta itu butuh certainty dan clarity istilahnya, kepastian dan kejelasan selama berapa tahun mereka akan melakukan investasi yang sifatnya jangka panjang,” kata Bambang saat itu, Selasa (28/3/2023).
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan pemberian HGU hingga 190 tahun merupakan hal yang sangat tak biasa. Menurutnya, rata-rata konsesi dalam bentuk HGU biasanya maksimal 100 tahun.
Bahkan di China, HGU untuk residensial proyek seperti apartemen hanya 70-90 tahun. Sementara itu, konsesi HGU untuk pabrik biasanya maksimal hanya 50-60 tahun
“Jadi, memang tak biasa konsesi HGU di IKN tersebut. Meskipun begitu, semuanya toh kembali kepada pemerintah karena wewenang pemberian konsesi HGU memang ada di tangan pemerintah,” kata Ronny (4/10/2023).
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan pemberian HGU hingga 190 tahun merupakan kebijakan yang berlebihan.
Menurutnya, investor bisa saja menganggap IKN merupakan proyek penuh risiko tinggi sehingga HGU-nya sampai 190 tahun.
“Kalau proyeknya menarik secara komersial buat apa ada obral HGU sampai selama itu? Justru waktu proposal IKN ditawarkan ke investor timbul tanda tanya. Berarti HGU 190 tahun artinya, horizon keuntungan investor kan sangat panjang sekali, ya. Itu persepsi yang ada di benak investor terutama dari negara maju,” katanya.***(O Gozali)