SERAYUNEWS- Undang-Undang tentang IKN sudah sah pada 15 Februari yang lalu. Namun, status pemindahan belum resmi karena menunggu penandatanganan keputusan presiden (Keppres).
Presiden Jokowi sebelumnya pernah menyatakan penerbitan Keppres ini bisa berlangsung sebelum 17 Agustus atau setelah Oktober 2024.
Lantaran Agustus sudah lewat, kemungkinan penandatanganan Keppres pemindahan ibu negara selepas Oktober oleh Presiden terpilih.
Terbaru, Jokowi mengatakan, Keppres IKN sepatutnya Prabowo teken, ketika segala hal terkait kesiapan di ibu kota baru sudah terpenuhi.
“Ya mestinya gitu, Presiden baru, Prabowo (yang menandatangani). Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan Ibu Kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja. tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu, ekosistem itu harus jadi,” kata Jokowi kepada media usai membuka Nusantara TNI Fun Run di IKN, Kalimantan Timur, Ahad, 6 Oktober 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa waktu penekenan atau penandatanganan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (Keppres IKN) masih dalam kajian Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Karena pada saat ini Prabowo masih sibuk untuk menyusun, mengkaji Keppres kementerian-kementerian yang sebentar lagi sudah pada saatnya akan diumumkan, dan dilantik,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (7/10/2024).
Walaupun demikian, Dasco menekankan bahwa Prabowo pasti akan menandatangani Keppres IKN setelah pelantikan Presiden RI. Hanya saja memang pertanyaannya, kapan itu terjadi?
Prabowo menyadari pembangunan IKN bukan pekerjaan yang sebentar. Namun dia meyakini dalam beberapa tahun mendatang IKN sudah bisa berfungsi dengan baik.
“Walaupun kita sadar pembangunan ibu kota itu bukan pekerjaan yang sebentar, ya pekerjaan yang lama, yang berat, tapi saya percaya dalam 3, 4, 5 tahun fungsi dari pada ibu kota ini sudah bisa berjalan ya,” kata Prabowo (12/8/2024).
Jika merujuk pada pernyataan Prabowo, bisa jadi Keppres IKN keluar tidak dalam waktu dekat. Terlebih, belum lama ini Jokowi membantah bahwa IKN merupakan ambisi pribadinya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan di Rakornas Baznas Tahun 2024, Istana Negara IKN, pada Rabu, 25 September 2024.
“Jadi, (IKN) ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta. Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan,” kata Jokowi.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md lantas memberi komentar, jika IKN itu kehendak rakyat, rakyat juga yang bisa memutuskan nasibnya. Apakah akan berlanjut atau tidak.
“Oleh sebab itu, nasibnya IKN juga bisa ditentukan oleh rakyat, karena kan disebut kehendak rakyat,” kata Mahfud di sela menghadiri Kongres Pancasila XII di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis 26 September 2024.
Pernyataannya kemudian, jika rakyat berkehendak membatalkan IKN, bagaimana sikap Prabowo?***(Kalingga Zaman)