SERAYUNEWS—- Hari ulang tahun ke-77 Koperasi Indonesia pada 12 Juli 2024 bisa menjadi momentum melakukan refleksi.
Koperasi mendapatkan tempat yang terhormat dengan pencantuman dan penegasan di dalam UUD 1945, bahwa koperasi menjadi satu-satunya lembaga ekonomi yang sesuai asas perekonomian negara.
Koperasi didorong sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, di mana perekonomian diharapkan tumbuh dari bawah dengan kekuatan sendiri.
Jika mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, sokoguru berarti tiang tengah atau tonggak. Ini artinya, koperasi adalah pilar penting perekonomian Indonesia.
Sebagai tulang punggung perekonomian, koperasi hadir sebagai tuntutan dari konstitusi dan merangkul setiap aspek kehidupan secara menyeluruh.
Sayangnya, kondisi sosial politik tidak kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, dan pembangunan koperasi berbasis rakyat belum berjalan.
Hanya gerakan kecil-kecil dan parsial yang tidak bisa mengangkat perekonomian.
Harus kita akui, belum ada cerita menarik yang tersaji dalam pengalaman di Indonesia. Jangankan menjadi sokoguru perekenomian, sumbangan koperasi terhadap PDB (Pendapatan Domestik Bruto) saja belum signifikan.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan kontribusi usaha koperasi di Indonesia bagi PDB masih sangat rendah.
“Sampai sekarang kontribusi koperasi terhadap PDB itu masih 5,1% jika dibandingkan dengan negara seperti Thailand yang sebesar 7 persen dan Singapura 10 persen. Terlebih jika dibandingkan dengan Perancis dan Belanda 18 persen serta Selandia Baru 20 persen,” kata Anis Byarwati dalam acara Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023 – Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, secara virtual di Jakarta, Rabu, (01/02/2023).
Harusnya negara berani mengambil kebijakan mengembalikan posisi koperasi sebagai soko guru perekonomian, koperasi sebagai sistem atau koperasi sebagi corak produksi. Mengapa tidak? Koperasi yang berjalan di dalam stuktur masyarakat kapitalistik tak lain adalah kapitalisme juga, kapitalisme yang moderat.
Secara dialektis, koperasi lahir di dunia bukan sebagai badan hukum yang sering dikumandangkan negara melalui undang-undangnya dan hanya berfungsi menjadi sedikit pembeda dengan bentuk badan usaha lainnya.
Melampaui salah-kaprah itu, pemerintah harusnya sudah meletakan kembali koperasi sebagai sistem. Sebagai sistem, koperasi bekerja lintas organisasi, apapun nama/bentuk organisasinya. Tidak terjebak pada badan hukum, bahkan tanpa badan hukum pun sebenarnya koperasi (sebagai sistem) bisa bekerja.
Sejarah mencatat, munculnya gerakan-gerakan perlawanan melalui mata tombak ekonomi untuk menghadapi penghisapan sumber-sumber perekonomian dan peminggiran peran ekonomi rakyat menandai awal ideologi ko-operatif.
Gerakan tersebut berjalan dengan membentuk lembaga-lembaga ekonomi kolektif rakyat untuk menolong diri sendiri (self help). Misalnya, lahirnya Hulp And Spark Bank, yang RA. Wirjaatmadja rintis di Purwokerto.
Jika pemahaman ini terjadi, Kementerian Koperasi bekerja perlu mewujudkan koperasi sebagai sistem. Tidak hanya berbangga soal kenaikan jumlah koperasi saja yang sudah terbukti tidak mempengaruhi perekonomian secara signifikan.***(O Gozali)