SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menangkap 19 terduga pelaku pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Cilacap dalam dua bulan terakhir. Dari para pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu dan obat terlarang.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim Satresnarkoba Polresta Cilacap. Tim berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Adapun dari 19 tersangka yang polisi amankan, 7 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sementara itu, 12 tersangka yang lain merupakan tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba dalam operasi ini di antaranya 19,28 gram sabu-sabu. Lalu, 1333 butir obat tramadol HCL, 38 butir obat TRIHEXYPHENIDYL, 18 butir obat Merlopam. Kemudian, 30 butir Alprazolam, 9223 butir obat pil warna kuning, dan 6610 butir obat Hexymer.
“Modus para tersangka ini pesan lewat online dan pengiriman dengan jasa paket. Pengedaran obat obatan ini dengan menyasar kalangan usia produktif,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky dalam konverensi pers, Selasa (1/8/2023).
Kapolresta Cilacap menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Cilacap. Para pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menambahkan bahwa di wilayah hukum Polresta Cilacap telah ada 48 kampung tangguh narkoba. Sehingga harapannya masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka.
“Dengan bersama-sama, harapannya dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari narkoba,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kena pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tercam hukuman di atas lima tahun penjara.