
SERAYUNEWS – Menjelang pergantian tahun, rencana liburan menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.
Memahami jadwal libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari sangatlah krusial, terutama bagi para pekerja dan pelaku perjalanan yang ingin menyusun agenda perjalanan atau sekadar beristirahat sejenak dari rutinitas kantor.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak publik adalah mengenai status tanggal 2 Januari 2026.
Mengingat tanggal 1 Januari adalah hari libur nasional, banyak yang berharap pemerintah menetapkan hari terjepit tersebut sebagai cuti bersama agar masa liburan menjadi lebih panjang. Namun, bagaimanakah ketetapan resminya?
Berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 2 Januari 2026 secara resmi bukan merupakan hari cuti bersama.
Pemerintah hanya menetapkan Kamis, 1 Januari 2026, sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Masehi.
Setelah tanggal tersebut, tidak ada tambahan cuti bersama yang diberikan. Artinya, pada hari Jumat, 2 Januari 2026, seluruh aktivitas perkantoran, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan tetap berjalan seperti biasa sesuai jadwal kerja normal.
Meskipun pemerintah tidak menetapkan cuti bersama di awal Januari, Anda tidak perlu berkecil hati. Bagi karyawan swasta maupun pegawai negeri, Anda tetap bisa menciptakan momen long weekend dengan memanfaatkan jatah cuti tahunan pribadi.
Mengambil cuti di hari Jumat, 2 Januari, adalah langkah cerdas untuk mendapatkan waktu istirahat yang berkualitas tanpa harus memotong banyak jatah cuti. Berikut adalah simulasi libur panjang yang bisa Anda nikmati:
Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional (Tahun Baru Masehi)
Jumat, 2 Januari 2026: Ambil Cuti Tahunan (Rekomendasi)
Sabtu, 3 Januari 2026: Libur Akhir Pekan
Minggu, 4 Januari 2026: Libur Akhir Pekan
Dengan hanya menggunakan satu hari jatah cuti, Anda bisa mendapatkan total empat hari libur berturut-turut untuk memulai tahun 2026 dengan energi yang segar.
Sepanjang tahun 2026, pemerintah telah menetapkan total 17 hari libur nasional yang merayakan berbagai momentum keagamaan, bersejarah, dan kenegaraan. Berikut adalah daftarnya:
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Paskah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
17 Agustus: HUT Kemerdekaan RI ke-81
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Selain hari libur nasional, terdapat 8 hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu istirahat. Berikut adalah jadwal resminya:
16 Februari: Cuti Bersama Imlek
18 Maret: Cuti Bersama Nyepi
20, 23, & 24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
24 Desember: Cuti Bersama Malam Natal
Pastikan Anda selalu memantau pembaruan informasi dari kanal resmi pemerintah, karena terkadang terdapat penyesuaian jadwal tergantung pada situasi dan kondisi nasional yang berkembang.***