
SERAYUNEWS – Dua pelajar diamankan Polresta Cilacap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelajar di depan sebuah minimarket di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 0,56 gram serta tiga butir obat psikotropika.
Seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyidikan dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika, khususnya di lingkungan pelajar.
“Setiap informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Ini sebagai bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan pelajar,” kata Galih, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terlapor mengakui memperoleh narkotika dan obat psikotropika tersebut melalui transaksi daring di media sosial.
Modus ini menjadi perhatian serius kepolisian sehingga pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran.
Meski kedua terlapor masih berstatus pelajar dan sementara dikategorikan sebagai pengguna, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga pembinaan. Tujuannya agar mata rantai peredaran narkotika tidak kembali menyasar pelajar,” tegas Galih.
Saat ini, kedua pelajar tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.