SERAYUNEWS – Seorang pria berinisial AP (39), warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga. AP kedapatan memiliki sabu dan melakukan transaksi di area kuburan atau pemakaman umum.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers Jumat (20/12/2024), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut.
Kasus itu terjadi pada, Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di salah satu pemakaman umum di Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di pemakaman umum Desa Jompo, terkait transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan penyelidikan,” jelas AKP Ihwan.
Pada hari kejadian, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor di area pemakaman.
Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan AP berhasil tertangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Barang tersebut dia beli melalui transaksi WhatsApp, dengan sistem pembayaran transfer. Sementara engambilan barang di lokasi yang telah penjual tentukan.
AP mengungkapkan, bahwa ia sudah mengonsumsi sabu sejak 2020. Ia membeli sabu seharga Rp1 juta per gram. Dia telah melakukan pembelian serta konsumsi puluhan kali.
Ia mengklaim, penggunaan sabu dia lakukan untuk menjaga kebugaran tubuh dalam pekerjaannya sebagai debt collector.
Sebelumnya, AP pernah menjalani proses hukum terkait kepemilikan narkotika di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kasat Reserse Narkoba menegaskan bahwa tersangka kena jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.