Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Bupati Tatto menyampaikan, bahwa penyetaraan jabatan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang dinamis dan profesional, dalam rangka mendukung kinerja pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik.
Bupati juga memastikan JFT tetap mendapat penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, karena kelas jabatan ditetapkan sama dengan kelas jabatan administrasi sebelumnya.
“Saya mohon maaf kepada teman-teman pejabat pengawas yang terkena penyetaraan birokrasi sehingga menjadi pejabat fungsional. Saya pastikan kesejahteraan tidak berubah. Ini merupakan konsekuensi kebijakan pusat,,” ujar Bupati usai melantik JFT di Pendapa Wijaya Kusuma Cilacap, Jumat (31/12/2021).
Berdasarkan rekomendasi penyederhanaan struktur organisasi (PSO) yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, ada 236 jabatan yang dialihfungsikan. Namun 8 diantaranya masih kosong, dan 1 jabatan lainnya disetujui disetarakan, dengan syarat harus menempuh pendidikan S1.
Para terlantik sebelumnya merupakan pejabat struktural yang dialihfungsikan menjadi JFT sesuai amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional.
Selain itu, Pemkab Cilacap juga berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Untuk PPPK Guru sejumlah 5.258 formasi, dan PPPK Non Guru sebanyak 445.
“Mungkin beberapa kabupaten lain tidak berani mengambil (kebijakan) ini, tapi Kabupaten Cilacap berani. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung,” ujarnya.