SERAYUNEWS – Layanan untuk melaporkan kasus KDRT menjadi platform yang sangat penting, apalagi untuk para korban kekerasan dalam rumah tangga.
Pasalnya, KDRT merupakan masalah serius yang harus segera mendapat penanganan. Banyak korban merasa ragu atau takut untuk melaporkan kejadian yang mereka alami.
Oleh karena itu, redaksi akan membahas tiga layanan utama untuk melaporkan KDRT. Simak juga langkah-langkah saat melaporkan kasus KDRT ke polisi.
Untuk memastikan pelaporan kasus KDRT dapat diproses dengan baik oleh pihak berwajib, ada beberapa langkah yang harus diikuti oleh korban atau pelapor:
1. Melapor ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) di Polres Setempat
Langkah pertama adalah melapor ke Unit PPA di Kepolisian Resor (Polres) setempat. Jika KDRT terjadi di suatu wilayah, misalnya Jakarta Timur, korban dapat langsung melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Unit PPA ini memang khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk KDRT.
2. Melakukan Visum et Repertum
Setelah laporan diterima, pelapor akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum. Visum ini adalah pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
Hal tersebut untuk mendapatkan bukti fisik adanya tindak kekerasan. Hasil visum ini nantinya dapat menjadi alat bukti surat di pengadilan.
3. Mengembalikan Hasil Visum ke Unit PPA
Setelah hasil visum et repertum keluar, hasil tersebut harus korban kembalikan ke Unit PPA Polres setempat. Hasil ini akan menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan lebih lanjut.
4. Memberikan Keterangan sebagai Saksi
Polisi akan meminta keterangan pelapor sebagai saksi dalam proses penyidikan. Pada tahap ini, pelapor sebaiknya membawa bukti pendukung, seperti foto, rekaman suara, atau saksi mata, yang dapat memperkuat laporan.
5. Penetapan Status Tersangka
Jika penyidik merasa telah cukup bukti, minimal dua alat bukti yang sah, status terlapor atau terduga pelaku KDRT dapat meningkat menjadi tersangka.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa kasus tersebut dapat dibawa ke tahap berikutnya, yaitu proses peradilan.
6. Mencatat Informasi Penyidik
Untuk memudahkan pelapor mengikuti perkembangan kasus, sangat disarankan untuk mencatat nama dan kontak penyidik yang menangani kasus tersebut. Ini juga memudahkan korban atau pelapor untuk mendapatkan informasi terbaru terkait penanganan kasusnya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga independen yang bertujuan untuk memajukan hak-hak perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan menyediakan layanan konsultasi dan advokasi bagi korban KDRT, termasuk membantu dalam proses pelaporan dan pendampingan hukum.
Korban atau pelapor dapat menghubungi Komnas Perempuan melalui hotline atau langsung datang ke kantor Komnas Perempuan untuk mendapatkan bantuan.
Kementerian PPPA memiliki program yang fokus pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, termasuk penanganan kasus KDRT.
Melalui layanan telepon dan pusat pelayanan terpadu, Kementerian PPPA menyediakan dukungan bagi korban KDRT, termasuk konsultasi, rujukan, dan pendampingan hukum.
Mereka juga bekerja sama dengan berbagai organisasi non-pemerintah dan lembaga lainnya untuk memastikan korban mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.
LAPOR! adalah platform dari pemerintah Indonesia untuk menerima pengaduan dari masyarakat, termasuk laporan KDRT.
Melalui LAPOR!, korban atau pelapor dapat menyampaikan keluhan secara online, yang kemudian akan mereka teruskan ke instansi terkait untuk mendapat tindakan lebih lanjut.
Platform ini memungkinkan pelapor untuk melaporkan secara anonim, sehingga meningkatkan rasa aman bagi korban KDRT.
Itulah tiga layanan untuk melaporkan kasus KDRT. Semoga informasi ini bermanfaat.***(Umi Uswatun Hasanah)