Profil Wahyu Saputra dan Akun IG-nya: Tersangka Penyekapan Istri di Palembang

SrianikaJurnalis:Srianika
Profil Wahyu Saputra dan Akun IG-nya/Freepik

SERAYUNEWS- Berikut ini informasi profil dan akun IG Wahyu Saputra tersangka kasus penyekapan istri di Palembang.

Kasus Wahyu Saputra baru-baru ini menjadi perhatian publik setelah ia menjadi tersangka dalam dugaan penyekapan yang berujung pada kematian istrinya, Sindi Purnama Sari.

Kejadian ini menyorot isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menimbulkan gelombang kecaman dari masyarakat.

Kronologi Kasus Penyekapan

Peristiwa ini terjadi pada akhir Januari 2025 di Palembang. Sindi Purnama Sari menderita penyakit pneumonia yang semakin memburuk.

Namun, bukannya mendapatkan perawatan yang layak, ia justru diduga ditelantarkan dan disekap oleh suaminya sendiri di dalam rumah.

Dugaan penyekapan ini terjadi karena Wahyu marah setelah Sindi menolak ajakan untuk berhubungan intim dalam kondisi sakit.

Kemarahan itu kemudian membuat Wahyu membiarkan istrinya dalam keadaan lemah tanpa perawatan. Akibatnya, kesehatan Sindi semakin memburuk hingga meninggal dunia.

Setelah mengetahui kondisi Sindi yang semakin kritis, keluarga korban datang ke rumah Wahyu dan menemukan Sindi dalam keadaan mengenaskan.

Mereka pun segera membawa Sindi ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Keluarga yang curiga terhadap perlakuan Wahyu kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Wahyu.

Profil Singkat Wahyu Saputra

Wahyu Saputra adalah pria berusia 25 tahun asal Palembang, Sumatera Selatan. Ia bekerja sebagai buruh harian dan menikah dengan Sindi Purnama Sari (24).

Dari pernikahan mereka, pasangan ini memiliki seorang anak. Sebelum kejadian tragis ini, kehidupan rumah tangga mereka tampaknya tidak begitu mencolok.

Namun, di balik itu, hubungan mereka diduga mengalami banyak konflik yang tidak diketahui banyak orang.

Penetapan Tersangka dan Hukuman yang Menanti

Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Wahyu Saputra sebagai tersangka.

Ia terjerat dengan Pasal 359 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 49 huruf a dan b, juncto Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp15.000.000.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada faktor lain yang memperburuk kondisi korban sebelum meninggal dunia.

Akun Instagram dan Reaksi Publik

Hingga saat ini, warganet tidak menemukan akun Instagram pribadi milik Wahyu Saputra. Tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa ia aktif di media sosial sebelum kasus ini mencuat.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang mengecam tindakan Wahyu dan menuntut agar ia mendapat hukuman seberat-beratnya.

Banyak warganet juga menyerukan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dalam rumah tangga serta dukungan bagi korban agar bisa mendapatkan perlindungan sebelum terlambat.

Kasus Wahyu Saputra menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Perlu kesadaran lebih luas agar korban KDRT berani melapor dan mendapatkan bantuan sebelum situasi semakin membahayakan.

Demikian informasi tentang profil dan akun IG Wahyu Saputra tersangka kasus penyekapan istri di Palembang. ***(Ika Sriani)