
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Upaya mediasi dalam perkara gugatan pembatalan kredit pensiunan terhadap Bank Mandiri Taspen Purwokerto tidak dapat berlangsung. Pasalnya, tergugat utama berinisial NHS alias Dika kembali mangkir dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (13/8/2026).
Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non-hakim PN Purwokerto, Ir. Didi Rudwianto, S.H., M.Si. Namun, dari total lima pihak tergugat, hanya empat pihak yang memenuhi panggilan. Ketidakhadiran NHS membuat proses mediasi terhenti lantaran seluruh pihak berkepentingan wajib hadir dalam forum tersebut.
Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, SH MH menegaskan bahwa pihaknya telah hadir dan kooperatif mengikuti prosedur yang ditetapkan pengadilan.
“Bukan gagal, tetapi memang tidak berlangsung karena tergugat tidak ada. Kami menunggu laporan mediator kepada majelis pemeriksa. Kami menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut perkara kepada majelis hakim,” kata Jeffry, ditemui usai agenda mediasi.
Senada dengan hal tersebut, Advokat penggugat, Eko Prihatin, SH dari tim hukum H. Djoko Susanto, SH membenarkan bahwa mediasi tidak dapat dilakukan akibat ketiadaan NHS maupun kuasa hukumnya.
“Dari pihak tergugat tetap tidak hadir. Setelah masing-masing pihak menyampaikan keterangannya, mediator menyimpulkan mediasi tidak berhasil dilakukan karena pihak tergugat tidak hadir,” ujar Eko.
Dalam agenda mediasi tersebut, sejumlah pihak yang tampak hadir di antaranya Kuasa hukum penggugat, Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, Perwakilan legal PT Taspen, Perwakilan OJK (termasuk dari OJK pusat).
Eko menambahkan, lantaran mediasi dinyatakan tidak berhasil, proses hukum kini resmi dijadwalkan masuk ke tahap persidangan pokok perkara pada pekan depan.
“Untuk agenda minggu depan kita sudah mulai masuk ke persidangan,” katanya.
Sebagai informasi, perkara ini dilayangkan oleh seorang pensiunan bernama Mulyono, S.Sos., yang menuntut pembatalan kredit serta sejumlah poin terkait potongan dana pensiunnya. Tercatat, ketidakhadiran NHS kali ini menambah panjang catatan mangkirnya, setelah sebelumnya juga tiga kali absen dalam panggilan persidangan.
Selain perkara perdata, apa yang dilakukan NHS terkait dugaan penipuan pada para pensiunan masuk ranah pidana.