Purwokerto, Serayunews.com
K epala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto mengatakan, untuk pajak hotel pada awalnya diterget Rp 13 miliar tahun ini. Kemudian karena pandemi Covid-19, target tersebut direalisasikan menjadi Rp 7,2 miliar. Namun hingga menjelang akhir tahun ini, baru terealiasasi Rp 2,7 miliar.
Demikian pula untuk pajak hiburan yang pada awalnya ditarget Rp 8 miliar, kemudian diturunkan menjadi Rp 6,6 miliar. Hingga menjelang akhir tahun baru terealisasi Rp 1,7 miliar.
“Yang paling terpukul di tengah pandemi Covid-19 berkepanjangan ini adalah sektor pajak hotel dan hiburan, karena berhubungan dengan pariwisata. Sedangkan pariwisata sendiri lama ditutup, dampaknya pada akhirnya sampai juga ke pendapatan hotel, hiburan, restoran, reklame serta parkir,” kata Eko, Senin (28/12/2020).
Lebih lanjut Eko menjelaskan, selama pandemi untuk usaha hiburan juga ditutup, bahkan sampai sekarang. Sedangkan untuk hotel juga sempat mengalami penutupan, meskipun sekarang sudah diperbolehkan beroperasi lagi.
“Hotel itu yang normal beroperasi sepanjang tahun ini hanya dua bulan yaitu Januari dan Februari, setelah itu mulai terdampak pandemi. Ada yang tutup hingga berbulan-bulan, jadi dari sisi pendapatan sangat terpukul.” terangnya.
Pemkab Banyumas sendiri sudah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan dispensasi terhadap pajak hotel dan hiburan. Selama delapan bulan, pelaku usaha ini dibebaskan dari pembayaran pajak. Namun, tetap saja realisasi perolehan pajak dari kedua usaha tersebut belum tercapai.
Wacana pemberian vaksin pada tahun depan, diharapkan mampu mendongkrak usaha hotel dan hiburan, sehingga berangsur bisa normal kembali dan target pajak tahun depan bisa tercapai.