SERAYUNEWS- Sebanyak 34 jemaah asal Indonesia, tertangkap oleh Aparat Keamanan (Apkam) Arab Saudi menggunakan visa non haji. Kini, mereka akhirnya pulang ke Tanah Air.
Namun tiga jemaah lainnya, belum bisa pulang karena harus menjalani proses hukum. Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 jemaah tersebut.
“Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah bebas,” ungkapnya dalam keterangan di laman Kemenag.
Pada Senin (3/6/2024) pagi, mereka telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways. Para jemaah tiba di Jakarta pada pukul 21.30 WIB.
Sementara tiga orang lainnya yang jadi koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah. Mereka harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak KJRI Jeddah terus berupaya memastikan hak hukum WNI tersebut, terpenuhi. Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang, mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.
“Seorang oknum, mukmin WNI yang tinggal di Mekkah menjanjikan mereka akan mendapatkan tasreh haji dengan membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.
Pihak KJRI Jeddah kembali menegaskan, bahwa visa untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus. Penerbitannya berdasarkan kuota dari Pemerintah Arab Saudi dan masyarakat harus memahami itu.
Kemudian, visa itu merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di Tanah Air. Bagi mereka, tidak perlu ada kekhawatiran.
“Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yang tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa Anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci,” tutur dia.