SERAYUNEWS – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” mendapat respons luar biasa dari warga Banjarnegara.
Sebanyak 41.033 unit kendaraan memanfaatkan program ini selama April hingga Mei 2025, dengan total pendapatan mencapai Rp 17 miliar.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Samsat Banjarnegara, Suharyadi Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dari PKB pokok, pendapatan terbagi menjadi:
Sedangkan dari BBNKB kendaraan baru, yang tercatat sebanyak 1.982 unit:
“Artinya pada periode itu, selain program pemutihan, ada juga kendaraan baru yang mencapai 1.982 unit, dan untuk kendaraan baru ini memang ada bea BBNKB,” ujar Suharyadi, Senin (2/6/2025).
Program pemutihan ini berlaku sejak 8 April dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan.
“Program ini masih berjalan hingga 30 Juni mendatang, untuk itu kami mengimbau pada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program ini,” katanya.
Program pemutihan ini merupakan implementasi dari gerakan Ngopeni, Nglakoni Jateng, yang digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2025–2030.
Tujuannya, mendorong kepatuhan pajak, meningkatkan pendapatan daerah, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.