SERAYUNEWS – Baru-baru ini, masyarakat Banyumas dihebohkan dengan penangkapan seorang kakek yang nekat menjual kupon judi togel di Desa Karangrau.
Keberanian sang kakek dalam melakukan tindakan melanggar hukum tersebut tersebut membuatnya harus berurusan dengan polisi. Ia pun kini mendekam dibalik jeruji besi.
Tak heran jika hal tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena keterlibatan kakek lanjut usia itu dalam aktivitas perjudian, dan berikut adalah beberapa fakta menarik terkait kasus ini.
Kakek yang berinisial KS ini diketahui sudah berusia 70 tahun dan merupakan warga Kecamatan Banyumas.
Hal ini membuat tak sedikit yang merasa kaget bahwa sang kakek nekat melakukan perbuatan tersebut.
Penangkapan KS dilakukan pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 20.30 WIB. Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, proses penangkapan KS diawali dengan adanya informasi dari masyarakat.
Berpegang pada petunjuk itu, polisi pada akhirnya berhasil mengamankan KS yang sedang melakukan transaksi jual beli nomor togel jenis Hongkong.
Dalam melancarkan aksinya, KS bertindak sebagai penjual kupon togel.
Sehingga, ia terlibat dalam transaksi judi togel dengan menerima sejumlah uang dari pemain.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain, uang Rp103.000, satu HP Oppo F9 merah, dan 12 kertas kertas cepitiran penjualan angka.
Selain itu, polisi juga menyita 2 bolpoin hitam, 2 lembar kertas rekapan keluar, sebuah buku rekapan nomor, 11 sobekan kertas penjualan angka, serta 39 lembar sobekan kertas kosong.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Sehingga, KS terancam penjara 10 tahun.
Nah, demikian tadi beberapa fakta menarik tentang kakek penjual judi togel di Banyumas.***