SERAYUNEWS – Gestun (Gesek Tunai) Paylater adalah sebuah layanan yang belakangan ini mulai mencuri perhatian di kalangan masyarakat.
Namun sayangnya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengonfirmasi bahwa tindakan ini adalah ilegal.
Mereka mendefinisikannya sebagai modus penipuan berisiko tinggi. Di bawah ini, SerayuNews.com akan membahas berbagai risiko yang terkait dengan Gestun Paylater.
Gestun Paylater sejatinya melanggar hukum dan regulasi yang berlaku.
Menggesek tunai dana Paylater tanpa izin atau perjanjian tertulis dengan penyedia kredit atau lembaga keuangan adalah tindakan ilegal. Ini dapat menyebabkan Anda tersandung masalah hukum serius.
Tindakan Gestun Paylater juga berpotensi membahayakan data pribadi Anda.
Anda mungkin harus memberikan informasi pribadi dan rahasia kepada joki yang menawarkan jasa ini. Penyalahgunaan data pribadi adalah risiko yang dapat mengakibatkan masalah privasi serius.
Jika Anda terlibat dalam Gestun Paylater, penyedia layanan Paylater mungkin akan mengambil tindakan tegas.
Mereka bisa saja memblokir atau membatasi limit Paylater Anda. Ini berarti Anda tidak akan dapat menggunakan layanan Paylater dengan baik atau bahkan sama sekali.
Gestun Paylater juga berisiko menjebak Anda dalam utang yang tak terkendali. Ketika Anda mengambil uang tunai melalui layanan ini, maka Anda harus mengembalikannya beserta bunga.
Jika Anda tidak dapat melakukannya tepat waktu, utang Anda akan terus bertambah dan berpotensi menimbulkan masalah keuangan yang serius.
Berkaitan dengan poin sebelumnya, jika Anda gagal membayar utang Paylater yang muncul dari tindakan Gestun, hal ini dapat merusak skor kredit Anda.
Skor kredit yang buruk dapat berdampak pada kemampuan Anda untuk mendapatkan pinjaman atau kredit di masa depan.
OJK sendiri telah mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam modus penipuan seperti Gestun Paylater.
Mereka juga menegaskan bahwa tindakan ini ilegal dan penuh risiko. Selain itu, penting untuk memahami bahwa Gestun Paylater tidak memberikan kontrol atas pinjaman yang Anda miliki dan dapat berdampak buruk pada keuangan Anda.
Oleh karena itu, waspadai tindakan ilegal ini dan pilihlah opsi keuangan yang sah dan aman.***