
SERAYUNEWS- Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah atau KJRI Jeddah mengonfirmasi penangkapan tujuh warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan promosi dan praktik haji ilegal.
Penangkapan tersebut menjadi perhatian serius karena aparat Saudi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kartu Nusuk palsu, gelang haji ilegal, hingga uang tunai ratusan juta rupiah.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, mengatakan tim pelindungan KJRI telah menemui para WNI yang ditahan guna memastikan kondisi mereka sekaligus memantau jalannya proses hukum.
“Tiga orang yang ditangkap berinisial YJJ, JAR, dan AG,” ujar Yusron di Makkah, seperti dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (3/5/2026).
Sebelumnya, empat WNI lainnya juga lebih dulu diamankan dalam kasus serupa yang berkaitan dengan promosi haji nonprosedural.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat keamanan Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk praktik haji ilegal.
Barang bukti itu meliputi:
– Kartu Nusuk palsu
– Gelang haji palsu
– Uang tunai sebesar 100 ribu riyal atau sekitar Rp460 juta
Selain itu, tiga WNI berinisial S, AS, dan AB juga diduga menyimpan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan secara hukum.
Dari tangan mereka, aparat kembali menemukan:
– Uang tunai 100 ribu riyal
– 10 gelang haji
– 30 kartu Nusuk yang diduga palsu
Sementara itu, satu WNI lainnya berinisial ZZS diamankan karena diduga menawarkan fasilitas haji fiktif kepada calon jamaah.
KJRI Jeddah menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi kini memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas promosi haji ilegal, termasuk yang dilakukan melalui media sosial.
Yusron mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak mencoba menjual atau mempromosikan paket haji nonresmi karena seluruh aktivitas komunikasi dipantau aparat keamanan setempat.
“Jangan mencoba menawarkan atau mempromosikan paket haji ilegal. Semua aktivitas komunikasi, termasuk di media sosial, dipantau oleh aparat keamanan Arab Saudi,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur jalur instan atau nonprosedural dalam menjalankan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi diketahui menerapkan sanksi berat terhadap pelanggaran aturan haji ilegal.
Sanksi tersebut meliputi:
– Denda puluhan ribu riyal
– Hukuman penjara
– Deportasi
– Larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun
Menurut Yusron, kebijakan tegas itu diterapkan demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan bagi jamaah haji resmi yang telah mengikuti prosedur pemerintah.
“Keberadaan jamaah haji ilegal berpotensi mengganggu pelayanan bagi jamaah yang telah mengikuti prosedur resmi,” katanya.
Saat ini, proses hukum terhadap tujuh WNI tersebut masih berlangsung di Arab Saudi. Perkara mereka telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, namun pihak penegak hukum masih meminta tambahan bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Karena itu, seluruh tersangka masih ditahan di kantor polisi setempat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“KJRI akan terus memantau dan mengawal proses hukumnya,” pungkas Yusron.