SERAYUNEWS – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu.
Zakat dibayarkan dengan tujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan serta membersihkan harta pemberi zakat.
Dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surat At-Taubah ayat 60, disebutkan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Setiap golongan memiliki kondisi dan kriteria tersendiri. Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak boleh menerima zakat.
Artikel ini akan membahas siapa saja yang berhak menerima zakat serta siapa yang tidak diperbolehkan.
Keluarga Nabi Muhammad SAW, terutama mereka yang berasal dari Bani Hasyim, tidak diperkenankan menerima zakat.
Hal ini didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa zakat merupakan pembersihan harta, dan keluarga Nabi tidak diperbolehkan menerima “kotoran” dari harta tersebut.
Orang kaya, yang tidak termasuk dalam kategori fakir, miskin, atau gharim, tidak berhak menerima zakat.
Zakat ditujukan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sementara orang yang sudah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya tidak boleh menerima zakat.
Mereka yang sudah dicukupi kebutuhannya oleh orang lain, seperti istri yang ditanggung suami atau anak yang ditanggung penuh oleh orang tuanya, tidak boleh menerima zakat.
Hal ini karena kebutuhan mereka telah terpenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Secara umum, zakat hanya diberikan kepada umat Islam. Namun, dalam beberapa situasi, seperti dalam kategori mualaf atau dalam keadaan darurat, zakat dapat diberikan kepada non-Muslim untuk mempererat hubungan sosial dan solidaritas.
Fakir adalah orang yang sama sekali tidak memiliki penghasilan. Mereka termasuk yang paling membutuhkan bantuan karena tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
Seseorang yang tergolong fakir biasanya dalam kondisi sangat sulit, seperti menderita penyakit berat atau cacat yang membuat mereka tidak bisa bekerja.
Kelompok miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi penghasilan tersebut tidak mencukupi kebutuhan pokok.
Mereka mungkin memiliki pekerjaan, namun gaji yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Oleh karena itu, mereka berhak menerima zakat.
Riqab merujuk pada hamba sahaya yang pada masa lalu banyak dijumpai. Mereka berhak menerima zakat untuk membebaskan diri dari perbudakan.
Meskipun saat ini perbudakan secara formal sudah tidak ada, konsep ini relevan untuk situasi serupa seperti eksploitasi atau perbudakan modern.
Gharim atau gharimin adalah mereka yang terlilit utang dan kesulitan melunasinya. Mereka berhak menerima zakat jika utang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup yang mendesak.
Bahkan, untuk tujuan yang dibenarkan syariat, seperti menghidupi keluarga atau berobat. Orang yang memiliki utang untuk keperluan konsumtif atau kemewahan tidak termasuk dalam golongan ini.
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan agar mereka merasakan dukungan dan solidaritas dari komunitas Muslim.
Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan untuk memperkuat keimanan mereka dan membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan baru sebagai seorang Muslim.
Fiisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, baik dalam bentuk fisik maupun dakwah.
Mereka yang aktif berjuang untuk kebaikan dan kemaslahatan umat Islam, seperti pendakwah, guru agama, atau pekerja sosial dalam misi Islam, juga berhak menerima zakat.
Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal di tengah perjalanan.
Meskipun mereka mungkin memiliki harta di kampung halamannya, karena kondisi darurat mereka berhak menerima zakat agar dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya.
Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada yang berhak.
Mereka berhak menerima zakat sebagai upah atas pekerjaan mereka, terutama jika amil tersebut tidak menerima gaji dari sumber lain.
Demikian delapan golongan yang berhak menerima zakat, serta penjelasan mengenai siapa saja yang tidak diperkenankan menerima zakat. Semoga informasi ini bermanfaat.***