Purbalingga, serayunews.com
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga Yanu Sutrisno. Bus Antar Kota Antar Provisi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), masih ada yang bisa beroperasi. “Stiker tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Stiker ditempelkan di lokasi pemberangkatan bus,” katanya.
Dia menjelaskan, bus dengan stiker khusus tersebut bukan angkutan mudik lebaran. Tetapi untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. Diantaranya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.
“Semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik,” ujarnya.
Disampaikan, bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.
“Nanti bus yang masuk ke wilayah Kabupaten Purbalingga akan kami cek bersama tim gabungan. Jika ada stiker dan penumpang memiliki surat yang disyaratkan, maka diijinkan masuk Purbalingga, begitu sebaliknya,” kata Yani.