Purbalingga, serayunews.com
“Betul akan ada sembilan ruas jalan yang mengalami penyekatan. Masing-masing empat jalan yang ada di lingkar luar dan lima jalan di lingkar dalam,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Fanky Ani Sugiharto, Kamis (8/7/2021).
Penyekatan di lingkar luar masing-masing di terminal arah ke kota Purbalingga, simpang empat Kedungmenjangan arah ke Bancar, simpang empat Karang Kabur arah ke kota Purbalingga dan simpang empat Sirongge arah ke kota Purbalingga. Penyekatan di lingkar dalam masing-masing simpang empat kompo arah ke Alun-alun Purbalingga, Simpang Tiga Mayong arah ke Alun-Alun Purbalingga, Simpang Empat Pagedangan/GOR arah ke Food Centre, Simpang Tiga Kalikabong arah ke Food Center dan Simpang Empat Pos Lantas Mandiri arah ke Alun-Alun Purbalingga.
“Pada hari pertama pelaksanaan Gerakan Purbalingga di Rumah Saja, kami akan melaksanakan penyemprotan disinfektan serentak di wilayah kota Purbalingga. Ini sebagai upaya preventif pencegahan penularan Covid1-19 di wilayah kota,” jelas Kapolres.
Kapolres menyampaikan pihaknya berharap segenap komponen masyarakat menyukseskan Gerakan Tiga Hari Purbalingga di Rumah Saja. Gerakan tersebut merupakan kebijakan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/13002/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
“Ini upaya untuk mengurangi mobilitas dan menekan angka penularan Covid-19,” ungkapnya.
Sebelumnya Bupati Tiwi menyampaikan dirinci bahwa pelaksanaan gerakan Purbalingga di Rumah Saja wajib dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat. Kecuali yang terkait dengan sektor esensial. Mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang termasuk sektor esensial masing-masing Keuangan, Perbankan, Pasar Modal, Sistim Pembayaran, Teknologi informasi dan komunikasi, Perhotelan serta Industri ekspor Impor.
“Pelaksanaan SE tersebut juga dilaksanakan dengan kondisi wilayah masing-masing. Termasuk di antaranya penutupan jalan, penutupan toko, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan kegiatan pernikahan serta kegiatan lain yang menimbulkan potensi kerumunan,” imbuhnya.