SERAYUNEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie menyayangkan tarikan parkir di area kantor Samsat Purwokerto. Semestinya area kantor pemerintahan, tidak memberlakukan tarif parkir. Terlebih instansi tersebut merupakan instansi pelayanan masyarakat.
“Mestinya tidak ditarik karena itu termasuk ruang publik yang disediakan dalam rangka mendukung pelayanan,” kata Agus Nur, Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan, kantor Samsat Purwokerto merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun prinsipnya, instansi pemerintahan sebaiknya tidak boleh ada pungutan parkir.
Sebagai informasi, tarif parkir di area kantor Samsat yakni Rp 2000,-. “Saya ingatkan dulu kepada Samsat supaya tidak ditarik, kecuali yang parkir di luar jalan itu boleh dipungut,” ujarnya.
Persoalan parkir saat ini sedang menjadi perbincang hangat di masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, Pemkab tengah membentuk satgas parkir. Dengan adanya satgas parkir, harapannya perlahan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan terkait parkir.
Sehingga, bisa menciptakan sistem parkir di Banyumas yang tertib, transparan, dan berkeadilan. “Ini tim teknisnya sedang membahas dalam minggu-minggu ini. Awal Juli 2025 Satgas Parkir mulai beroperasi,” kata Agus.
Apabila masyarakat mendapati parkir liar atau menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan maka dapat mengadukan langsung ke instagram @dalops_dishub_banyumas.