Purwokerto, serayunews.com
“Terhitung mulai tanggal 4 Juli 2021, Stasiun Purwokerto sudah melayani vaksinasi gratis. Adapun lokasi vaksinasi berada di area pintu keluar sisi barat Stasiun Purwokerto. Terhitung sejak dilaksanakan sampai dengan Jumat tanggal 9 Juli 2021 Stasiun Puwokerto telah melayani sebanyak 665 vaksinasi bagi calon pelanggan,” ujar Vice President Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo, Jumat (7/9).
Joko menambahkan, program vaksinasi di stasiun tersebut, ditunjukan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh di masa PPKM Darurat. Selain itu juga dalam rangka mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
“Nantinya secara bertahap, Daop 5 Purwokerto akan menambah jumlah stasiun yang melayani vaksinasi, di antara Stasiun Gombong dan Kebumen yang pelaksanaannya dimulai dari hari Kamis tanggal 8 Juli 2021. Namun untuk layanan vaksinasi tersebut tidak berada di stasiun tetapi calon pelanggan dapat mendatangi Puskesmas Kutowinangun, Klinik Kartika 0709 Kodim dan Puskesmas Gombong 1,” kata dia.
Bagi calon pelanggan di wilayah Gombong dan Kebumen dapat mendaftarkan diri sebagai peserta vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kutowinangun dengan nomor telepon +6281575854107, Klinik Kartika 0709 Kodim Kebumen di +628532588117 dan Puskesmas Gombong 1 di +6289692766991.
“Ini merupakan wujud sinergi BUMN bersama Kodim 0709 Kebumen dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen,” ujarnya.
Joko meminta agar pelanggan KAI yang hendak divaksin, wajib merencanakan dengan baik waktu vaksinasi, sehingga tidak terbentur dengan jadwal keberangkatan KA.
“Tentunya untuk menghindari keterlambatan naik kereta api. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun juga terbatas setiap harinya,” kata dia.
Meski telah mendapat vaksin, Joko tetap mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.
Seperti yang diketahui, untuk pelanggan yang hendak menggunakan transportasi KA khususnya jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera selain harus menunjukan surat vaksinasi, juga wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga Tidak Ada Batas Jam Operasional bagi Pedagang di Banjarnegara Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya