SERAYUNEWS- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mengusut viralnya kabar warga bunuh diri karena teror pinjaman online (pinjol).
Kabarnya, korban bunuh diri karena dapat teror penagihan utang pinjol yang tidak sesuai ketentuan oleh debt collector AdaKami.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI, Sunu Widyatmoko dalam keterangan tertulisnya mengatakan, AFPI mendampingi proses investigasi AdaKami. Hal itu untuk memastikan kebenaran dari kabar viral yang menjadi sorotan publik, di jagat dunia maya belakangan ini.
AFPI juga tentunya akan mengecek praktik bisnis AdaKami, apakah sudah sesuai dengan code of conduct industri fintech P2P lending.
“AFPI turut melakukan investigasi bersama AdaKami, karena kasus seperti ini bisa saja terjadi ke anggota-anggota lainnya,” ujarnya.
Sebagai asosiasi, AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran anggotanya atau tidak. Bisa juga memang ada pihak lain, mengatasnamakan anggota AFPI.
“Untuk kasus ini, kita harus cek apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada Pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah mencatut nama,” ungkap Sunu dalam keterangan di laman resmi adakami.id, di kutip Sabtu (23/9/2023).
Pihaknya terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media agar menyampaikan bukti detail nasabah tersebut ke AdaKami. Jika tidak berkenan, laporan juga bisa di sampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja. Layanan pengaduan setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga lewat emailpengaduan@afpi.or.id atau website www.afpi.or.id.
Menurut Sunu, jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti adanya kesalahan dari AdaKami, akan menjadi preseden buruk bagi industri fintech lending.
“Kami berharap permasalahan ini dapat tuntas, tidak hanya di dasarkan pada asumsi seperti saat ini,” harapnya.