
SERAYUNEWS-Pendakwah sekaligus Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Ahmad Yazid yang populer dipanggil Gus Yazid mulai disidang terkait dugaan korupsi. Gus Yazid didakwa menerima aliran dana terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri.
Ahmad Yazid disidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (6/5/2026) petang. Dikutip dari berkas dakwaan jaksa penuntut umum yang ada di website PN Semarang, diketahui bahwa Gus Yazid didakwa tiga pasal alternatif terkait pencucian uang.
Pertama adalah pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau kedua adalah pasal 607 ayat (1) huruf b jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau ketiga adalah pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaan, Gus Yazid memang diduga menerima aliran uang Rp20 miliar terkait pembelian lahan yang kemudian menjadi kasus korupsi yang menyeret Awaluddin Muuri, Iskandar Zulkarnain, dan Andhi Nur Huda.
Setelah sidang dakwaan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu 13 Mei 2026. Pada sidang kedua di Pengadilan Tipikor tersebut, sidang direncanakan dengan agenda pembacaan eksepsi dari Gus Yazid.
Kasus yang menyeret Gus Yazid bermula pada 2023. Saat itu, Direktur PT Rumpun Sari Antan yakni Andhi Nur Huda ingin menjual tanah milik PT Rumpun Sari Antan yang ada di Cipari, Cilacap.
Andhi berniat menjual tanah tersebut pada Perumda Kawasan Industri Cilacap. Namun, jual beli itu tidak bisa dilaksanakan karena Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha sektor perkebunan.
Kemudian, Sekda Cilacap waktu itu yakni Awaluddin Muuri dan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap yakni Iskandar Zulkarnain ingin membantu Andhi. Keinginan Muuri dan Iskandar ini dilandasi karena keduanya dijanjikan dapat fee dari Andhi.
Akhirnya Muuri dan Iskandar membuat BUMD baru bernama PT Cilacap Segara Artha (CSA). Hingga akhirnya PT CSA membeli tanah milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari Cilacap. Tanah 716 hektar itu terjual Rp237 miliar.
Nah uang itu, Muuri diduga mendapatkan Rp1,8 miliar. Iskandar mendapatkan Rp4,3 miliar. Di sinilah Gus Yazid mendapatkan Rp20 miliar. Dari mendapatkan uang Rp20 miliar itulah, Gus Yazid ditangkap dan ditahan diancam dengan pasal dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penjualan tanah oleh PT Rumpun Sari Antan ini belakangan bermasalah. PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Pasalnya, tanah PT Rumpun Sari Antan yang dijua itu ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam, bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.
Pada akhirnya PT CSA tidak bisa mendapatkan tanah yang dibeli, sementara uang yang sudah diberikan melayang.
Selain Gus Yazid, tiga orang sudah diproses di persidangan yakni eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, mantan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap yakni Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan yakni Andhi Nur Huda.
Ketiganya dinyatakan bersalah di tingkat pertama dan banding. Kini, ketiganya melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.