SERAYUNEWS – Persidangan oknum pengacara asal Salatiga, PMA (63) akhirnya dilimpahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto ke PN Surakarta. PMA didakwa dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan. Selain itu hakim yang memimpin persidangan juga memutuskan agar PMA tidak ditahan dalam persidangan di PN Purwokerto, Rabu (27/3/2024).
Majelis Hakim Rudy Ruswoyo, didampingi Hakim Veronica Sekar Widuri dan Hakim Kopsah memutuskan bahwa menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum PMA diterima. Sehingga majelis hakim menyatakan PN Purwokerto tidak berwenang melanjutkan persidangan tersebut. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Pranoto dan Boyke Hendro Utomo untuk melimpahkan perkara tersebut ke PN Surakarta.
“Memerintah terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar dia dalam sidang tersebut. Sebelumnya penasihat hukum memang meminta persidangan tidak di PN Purwokerto. Sebab, lokasi kejadian bukan di Purwokerto.
Menanggapi putusan tersebut, anak dari PMA, Nathan Sidhi Pramudito mengaku sangat bersyukur atas putusan tersebut. Sebab, akhirnya ayahnya bisa berkumpul lagi dengan keluarga di rumah. “Saya yakin kasus kriminalisasi seperti ini banyak terjadi di Indonesia. Kebetulan sekali kasus kriminalisasi advokat ini terjadi ke ayah saya yang sudah menjalankan profesi ini sudah kurang lebih 35 tahun,” kata dia.
Nathan menambahkan meski demikian Ia dan beserta keluarga paham betul dengan risiko yang pekerjaan yang dihadapi oleh ayahnya. “Saya dan saudara saya untung sudah bekerja dan ibu kami sudah menemani ayah kami bertahun-tahun. Coba kalau kasus kriminalisasi advokat ini terjadi pada advokat yang baru mulai berkarir dan berkeluarga, kemungkinan besar pasti bisa stress dan hancur karirnya,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Purwokerto, Pranoto persidangan tersebut setelah terdakwa PMA bersama-sama dengan CD (terpidana dalam berkas terpisah sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419K/Pid/2024) pada hari Jumat tanggal 10 Febuari 2017 di Kantor KPKNL Purwokerto Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, telah memiliki uang Rp 2.500.000.500. Uang tersebut merupakan hasil lelang empat sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo Binti Widyo Utomo (alm) yang digunakan sebagian jaminan.
Dalam lelang tersebut diketahui CD mewakili KSU Artha Megah Surakarta yang sudah tidak beroperasi lagi karena izin operasionalnya hanya sampai tanggal 25 Januari 2015. Padahal CD sudah tidak menjabat lagi di KSU Artha Megah Surakarta, kemudian dari hasil lelang terhadap empat buah sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo diperoleh uang sebesar uang sebesar Rp 2.500.000.500, dan terdakwa PMA memperoleh sebanyak Rp190 juta.