Advertisement
Advertisement
Banyumas, serayunews.com
Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Banyumas, Wardoyo menyampaikan, pada tahun 2020 lalu memang dilakukan pelebaran jalan desa yang tadinya hanya tiga meter menjadi enam meter.
“Jadi kanan kiri itu 1,5 meteran, tahun 2020 tidak ada anggaran ganti rugi dan yang menangani pelebaran jalan itu sebenarnya Dinas Pekerjaan Umum, bukan dari DLH,” ujar dia, Selasa (25/1/2022).
Meski demikian, Wardoyo mengaku telah berkoordinasi dengan DPU terkait komitmen ganti rugi.
“Secara proses di tahun 2020 memang belum ada anggaran, tahun 2021 lalu sudah dianggarkan tapi dokumen masing-masing pemilik lahan kebetulan belum lengkap. Ada dua desa terkait ini, Desa Pegalongan dan Desa Sokawera. Untuk Desa Sokawera yang punya itu warga Wiradadi, itu sudah dipecah menjadi tiga pemilik dari pemilik lama kepada keluarganya,” kata dia.
Menurut Wardoyo, dokumen kepemilikan lahan tersebut sepengetahuannya masih perlu dilengkapi.
Kontrak TP Gunung Cunil, akan habis bulan Juni 2022 mendatang. TPA tersebut merupakan TPA darurat, lantaran di Kaliori, Kecamatan Kalibagor hingga sekarang masih ditutup.(san)